Amnesti Datang, Harapan Pulang : 7 Warga Binaan Lapas Pati Dibebaskan

Republiksulap.id, Pati || Sebanyak lima belas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Delapan diantaranya telah dibebaskan melalui reintegrasi sosial. Adapun tujuh warga binaan dibebaskan pada Sabtu (02/08/2025) sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara yang diberikan melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti Secara Cermat dan Teliti.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui proses administrasi dan verifikasi yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa dipungut biaya apapun. Narapidana yang menerima amnesti merupakan warga binaan yang dinilai telah menunjukkan sikap kooperatif, menjalani program pembinaan dengan baik, serta memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

“Pemberian amnesti ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan positif. Kami berharap ini menjadi titik balik bagi mereka untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik di tengah masyarakat,” ungkap Suprihadi.

Acara pembebasan dilakukan secara sederhana dan khidmat, diawali dengan pembacaan surat keputusan amnesti, dilanjutkan dengan pengarahan dan pesan pembinaan kepada narapidana yang dibebaskan agar tetap menjaga integritas pribadi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Lapas Kelas IIB Pati juga mengajak masyarakat untuk menerima kembali para mantan narapidana dengan tangan terbuka, serta memberikan dukungan moral agar mereka dapat berkontribusi secara positif di lingkungan sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *