
Rembang – Republiksulap.id | Galian C diduga ilegal Desa Padaran, Kecamatan/ Kabupaten Rembang, Jawa Tengah masih bebas beroperasi. Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seakan tetap tutup mata.
Data yang dihimpun media ini, juga menemukan adanya tambang Galian C di Desa Padaran, yang dikelola inisial T, bak sesara kebal hukum. Pasalnya, ia dengan leluasa menjalankan penambangan itu, tanpa adanya tindakan tegas dari APH setempat, Minggu (22/1/2023).
Hal yang sudah semestinya, para APH yang mengambil langkah-langkah untuk menertibkan semua pelaku penambang ilegal diwilayah hukumnya. Demi menjaga kelestarian alam, serta menjaga lingkungan sekitar dari kehancuran.
Hal yang menjadi pertanyaan?. Ada apa dengan Polres Rembang, karena disinyalir telah dengan sengaja membiarkan diduga penambang ilegal bebas beroperasi. Bak tak tersentuh oleh hukum sama sekali, terkhususnya dari pihak kepolisian.
Padahal disitu ketentuan pidana, dan sanksi berupa denda sangatlah jelas. Namun, ia masih tetap merasa aman dan nyaman dengan pekerjaan itu.
Sebagaimana disebutkan dalam, Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2009 dan PP. No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang telah diperbarui dalam Pasal 158 UU-RI No. 3 tahun 2020 tentang Minerba.
“Setiap orang yang melakukan Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah”
Selain itu, perbuatan mereka juga dapat dijerat dengan UU-RI No.32 tahun 1999 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sehingga mereka bisa dikenakan Pasal berlapis. Namun, entah kenapa mereka tetap nekat dan seakan tidak menghiraukan aturan itu.
Dengan demikian, muncullah dugaan jika sebagian Oknum-Oknum yang berkompeten sudah mendapatkan “atensi atau pengondisian” dari pihak Pengelola tambang itu, agar selanjutnya mendapatkan perlindungan atau informasi manakala akan ada penggerebekan dari wilayah hukum yang lebih tinggi (Polda Jateng ataupun Mabes Polri).
(Rohman)