

Pati – Republiksulap.id | Utomo warga desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati berikan Cek kosong pada korban. Ironisnya, bisa lepas dari jerat hukum, Hakimnya sungguh sangat hebat dan patut diacungi jempol bobroknya.
Pada dasarnya, cek yang diberikan oleh Tomo pada waktu itu, tidak bisa dicairkan di Bank Negara Indonesia (BNI), namun hakim menyatakan jika itu merupakan perbuatan perdata
Grace Meilanie P.D.T. Pasau, S.H., M.H, Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota, Nuny Defiari dan Aris Aris Dwihartoyo menyatakan dalam putusannya, bahwa setelah menimbang perkara ini, maka atas perkara ini dianggap perkara perdata, dan memutuskan Utomo dinyatakan lepas.
“Utomo divonis lepas dari semua tuntutan hukum, semenjak pembacaan putusan sidang di pengadilan negeri (PN) Kelas 1 A Pati ini,” tegas Hakim Ketua, Senin (10/4/2023) siang.
Keputusan itu, disimpulkan dari sejumlah bukti yang sudah diajukan oleh pihak Tomo, dan kemudian pada hari ini dibacakan oleh Hakim ketua dibantu oleh hakim anggota, Aris Dwihartoyo.
“Utomo yang sudah mulai ditahan sejak (17/10/2022) akhir tahun lalu, kini dinyatakan lepas oleh hakim, dan pernyataan itu berlaku setelah pembacaan putusan,” ungkapnya.
Sementara itu, Nimerodi Gulo, kuasa hukum Siti fatimah al zana nur fatimah (pelapor) usai pembacaan putusan mengungkapkan, jika putusan sidang hari ini sungguh sangat mengejutkan pihaknya. Lantaran, Tomo ini, sudah memberikan cek kosong, namun pada kenyataannya ia dinyatakan lepas dari jerat hukum.
“Sejak awal sudah ada tanda main-main, yang jelas ini majlis hakim keliru dalam memahami perkara ini. Karena dari awal Tomo sudah memiliki niat jahat,” ungkapnya.
Kalau tidak ada niat jahat, buat apa kasih cek tutup buku dan kosong. Karena seharusnya cek kosong itu dikembalikan ke Bank setempat, bukannya malah dikasihkan ke orang lain.
“Cek itu buat bayar hutangnya, saya kira bukti-bukti yang diajukan disidang itu bukti palsu. Karena antara mereka sudah tidak ada hubungan kerja sama, sejak 2017 awal,” lanjutnya.
Sedangkan, bukti-bukti yang ia kumpulkan itu tahun 2018, dengan alasan uangnya buat memperbaiki kapal milik Zana, bagaimana uangnya keluar karena ia sendiri masih punya hutang.
“Padahal sejak 2 Mei 2017 mereka sudah ada klek-klekan dengan itu, dan Tomo menyatakan masih punya hutang yang kemudian diberikan cek kosong, sebagai alat pembayar hutang,” jelasnya.
Kita minta pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi, dan tadi sudah disampaikan. Ini akan kami laporkan, kemarin juga ada putusan model seperti ini, juga perkaranya, yang kemudian dibatalkan.
“Saya yakin, dalam hal ini, majlis hakim ada yang aneh-aneh. Dan ini, akan segera kami laporkan,” tegas Nimerodi Gulo.
(Rmn)