Tambang Galian C Ilegal Desa Landoh Rembang Bebas Beroperasi, Ada Apa Dengan APH Setempat

Begok
Dump truk sedang dimuati tanah urug menggunakan alat berat (exsavator)

Rembang – Republiksulap.id | Tak ada efek jera, Tambang Galian C diduga ilegal di Desa Landoh, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah masih bebas beroperasi. Sebelumnya, sempat berhenti sementara waktu, ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Kamis (1/6/2023).

Data yang dihimpun media ini, menemukan adanya tambang Galian C di Desa landoh diduga ilegal yang dikelola oleh inisial BL sesara kebal hukum. Pasalnya, ia dengan leluasa menjalankan pertambangan tersebut.

Sudah semestinya APH dan pihak terkait lainnya mengambil langkah tegas, untuk segera menertibkan pelaku penambang ilegal diwilayah hukumnya, demi menjaga kelestarian alam, serta menjaga lingkungan sekitar dari kehancuran.

Hal yang menjadi pertanyaan?. Ada apa dengan Kepolisian Resort (Polres) Rembang selaku salah satu APH yang membidangi, diduga ada cipta kondisi (pengondisian) dari pihak penambang. Sehingga ia berani bebas beroperasi, bak kebal hukum.

Truk
Truk dump bermuatan tanah urug di desa landoh

Padahal sanksi pidana dan denda sudah tertera dalam UU dengan jelas. Namun, ia masih tetap merasa aman dan nyaman dengan pekerjaannya itu.

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2009 dan PP. No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang telah diperbarui dalam Pasal 158 UU-RI No. 3 tahun 2020 tentang Minerba.

“Setiap orang yang melakukan Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah”

Selain itu, perbuatan mereka juga dapat dijerat dengan UU-RI No.32 tahun 1999 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sehingga mereka bisa dikenakan Pasal berlapis. Namun, entah kenapa mereka tetap nekat dan seakan tidak menghiraukan aturan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi belum konfirmasi kepihak kepolisian setempat, guna mendapatkan informasi lebih lanjut, kenapa penambang galian C diduga ilegal tersebut bisa bebas beroperasi.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *