
Pati – Republiksulap.id | Setelah menjalani proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi, melalui putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya Utomo kembali lagi menjalani hukuman dibalik jeruji besi, Selasa (24/10/2023).
Kasi Pidum, Aji Susanto, S.H., M.H., menuturkan, bahwa memang semestinya hari ini Tomo dipanggil untuk eksekusi, namun karena kemarin sudah datang menyerahkan diri jadi harus di eksekusi langsung.
“Utomo sudah menyerahkan diri kemarin, Senin (23/10/2023) yang diantar oleh pihak keluarganya, dan langsung di eksekusi. Dilengkapi dengan dokumen penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Pati,” tutur Aji Susanto di depan Kantornya.
Sementara itu, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau yang biasa disapa Zannah ditempat yang sama mengatakan, bahwa pihaknya sangat bersyukur kepada Tuhan, sehingga ia mendapatkan keadilan. Kendati demikian, meskipun sudah menjalani hukuman sesuai dengan keputusan Hakim, Tomo tetap memiliki kewajiban untuk membayar semua hutang-hutangnya ke saya.
“Sembari mengangkat bukti kesepakatan diatas materai (bukti kesepakatan untuk pembayaran hutang Utomo ke Zana privasi- Red), Utomo itu ngoyoworo sehingga harus mengalami proses hukum ke yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, Zana juga menyebutkan, bahwa Utomo nantinya bersedia untuk mengembalikan uangnya yang urusannya belum selesai, jika dihitung semua totalnya bekisar antara 5,4 Milyar rupiah.
“Dengan rincian, mengembalikan uang sebanyak 2,5 Milyar, saham 1,750 Milyar, serta membayar cek-cek kosong sebanyak lima lembar yang telah diberikan pada tahun 2016 dan 2017 yang lalu,” terangnya.
Disinggung masalah Utomo sudah mengembalikan 11 Milyar rupiah itu bagaimana, menjawab, itu ngoyoworo atau alibinya yang telah membuat atau mengarang cerita sendiri.
“Sejauh ini, Utomo sudah diminta untuk menyertakan atau menunjukkan bukti terkait yang di klem pengembaliannya itu, tidak bisa menunjukkan,” jawabnya.
Zana juga mengapresiasi atas kinerja Kejari Pati yang sudah menjalankan kinerjanya dengan baik. Untuk menunjukkan wujud rasa syukurnya hingga ia membawa tumpeng ke Kejari Pati.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan berhak untuk mendapatkan apresiasi atas kinerja yang sudah dilaksanakan selama ini,” tambahnya.
Selanjutnya, Rombongan Zana menuju ke Lapas Pati, yang dalam kesempatan itu menyampaikan tujuannya datang ke Lapas demi memastikan, apakahUtomo itu benar-benar sudah berada dalam tahanan atau belum. Setahunya, Tomo ini seakan seperti Takursing.
“Sebelumnya, ia mendapatkan kabar pastinya dari jaksa bahwa besok, Selasa (24/10/2023) atau hari ini bakal di eksekusi. Namun ternyata Tomo sudah menyerahkan diri sebelum hari eksekusi, atau kemarin sekitar pukul 14.00 wib,” tanyanya.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Krismiyanto, sebelum meminta maaf karena tidak bisa untuk mempertemukan dengan tahanan yang baru saja masuk yakni Utomo. Lantaran statusnya masih Karantina selama sepekan kedepan.
“Tahanan yang baru masuk masih ditempatkan dalam tahanan khusus, sebelum ia berinteraksi dengan warga binaan yang lain, serta belum memiliki jam besuk untuk tamu lain,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa dalam perkara Utomo ini tidak mendapatkan masa pengurangan masa tahanan ataupun remisi. Karena prosesnya masih terus berjalan meskipun di akhir putusannya 8 bulan.
“Akan tetapi kasus Utomo ini pidananya terputus sebelum enam bulan, maka dia harus menjalani sisa hukuman selama dua bulan lebih tanpa ada pengurangan apapun dari awal, atau tidak berhak untuk mendapatkan hak-haknya yaitu hak Integrasi,” paparnya.
Lapas tidak boleh menolak tahanan yang dititipkan disana, untuk masalah eksekusi itu bukan kewenangannya. Namun kewenangan pihak kejaksaan, kami hanya menerima dan mengecek surat-suratnya.
“Suratnya sudah di cek bahwa memang sudah ada surat eksekusi dari pihak berwenang atau kejaksaan. Jadi pada intinya, mau dieksekusi kapan kita tidak memiliki kewenangan,” terangnya, seirama sembari mengangkat kedua tangannya.
Penulis : Rmn
Editor Red