
Pati – Republiksulap.id | Santernya Berita dugaan pemerasan pada SPBU Tlogorejo, Jakenan dan Sukolilo oleh Dua Oknum Wartawan Gadungan Inisial A dan J “Bakal” bernasib naas. Ini tanggapan Pengacaranya.
Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H. Pendamping Hukum (PH) pihak SPBU Tlogorejo saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, terkait kasus dugaan Pemerasan yang dilakukan mereka pada beberapa waktu lalu, itu sudah termasuk tindak pidana murni.
“Sudah tidak ada lagi celah untuk lolos dari jerat pidana, karena unsur ini sudah sangat jelas dengan bukti uang cukup, kecuali dia meminta bantuan pengacara Malaikat baru bisa lolos,” katanya. Senin (19/12/2022).
Kasus tersebut masih berjalan, dan sekarang ditangani pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati, kemungkinan pada minggu depan dilakukan gelar perkara, oleh pihak kepolisian terkait kasus ini, semua sudah diperiksa termasuk saksi-saksi lainya.
“Perkara ini semestinya sangat sederhana, dan prosesnya bisa cepat, karena itu memang kategori pidana murni, kuncinya tinggal dari pihak kepolisian, apakah mau kerja cepat atau tidak,” ujarnya.
Kalau saya yang menjadi penyidiknya, tidak pakai lama. Pasti dalam kurun waktu satu Minggu berkasnya sudah saya limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
“Selain laporan dari SPBU Tlogorejo itu, pihak SPBU Jakenan dan Sukolilo juga turut melaporkan A dan J. Untuk pasal yang disangkakan 369, dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak Kepolisian, dikarenakan Kepala Unit 1 belum bisa memberikan keterangan terkait hal itu dan mengarahkan langsung Konfirmasi ke Kasat.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP Gala Rimba Doa Sirrang lagi ada giat ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).
(Rohman)