
Pati – Republiksulap.id | Demi mendapatkan solar bersubsidi berbagai macam cara dan modus dilakukan oleh para mafia solar. Termasuk mengisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berada di Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhsekti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Saat SPBN kedatangan solar, para nelayan langsung antri membeli dengan menggunakan jerigen berisikan 30 liter. Ironisnya, setelah beberapa jerigen terisi penuh tidak di bawa pulang tapi langsung di setorkan ke oknum Sekertaris Desa( Sekdes).
Salah satu Warga Desa Banyutowo, saat di konfirmasi mengatakan bahwa penimbunan solar bersubsidi tersebut diduga milik Wawan oknum Sekertaris.
“Kegiatan tersebut sudah dilakukan berbulan-bulan, tanpa ada pihak Kepolisian atau yang membidangi untuk melakukan penangkapan,” ungkapnya belum lama ini.
Ratusan jerigen isi 30 liter semua berisikan solar bersubsidi, dan tiga kempu berkapasitas seribu liter di tampung di rumah kosong di jadikan sebagai tempat penimbunan solar tersebut.
Saat awak media sidak di lokasi pada saat tengah malam, terdapat satu unit mobil tangki solar warna biru putih bernomor polisi H 9639 CQ bertuliskan PT MNE (Multi Niaga Energi) yang sedang beraktifitas mengisi solar.
Melihat kedatangan awak media ke lokasi pada tengah malam, para pekerja yang sedang beraktifitas menaikkan solar ke dalam mobil tangki langsung lari terbirit-birit meninggalkan tempat tersebut.
Sesuai aturan, penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar, Senin (22/7/2024).
Editor : Rohman